Monday, September 17, 2018

POLRES BAUBAU AMANKAN PELAKU UJARAN KEBENCIAN TERHADAP PRESIDEN RI DI FACEBOOK

Polres Baubau, Sulawesi Tenggara mengamankan seorang laki-laki berinisial S alias Indar di Desa Bonemarambe, Mastim, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Jumat (14/9). Usai dilakukan penyelidikan, pelajar SMU ini diamankan polisi karena terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo melalui media sosial Facebook.

Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/9/2018) sekira pukul 21.00 wita oleh tim patroli cyber troop di Desa Bonemarambe, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

“Patroli Cyber Troop Polres Baubau, telah menemukan postingan di media sosial berupa komentar salah seorang netizen yaitu di facebook pada grup Ruang Diskusi Mencari Parlemen 2019-2024, yang mana terdapat komentar bernada hinaan terhadap Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo,” kata Daniel melalui rilisnya, Sabtu (15/9/2018).

Pelaku yang merupakan warga Bonemarbe tersebut, lanjut Daniel, saat ini sementara diamankan di Polsek Mawasangka Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng


EmoticonEmoticon